CILACAP – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan ikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Dokumen Penerapan Manajemen Risiko dan Manajemen Keamanan Informasi SPBE yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Tata Usaha.
Acara ini terselenggara oleh Pusat Data dan Informasi Kemenkumham dan dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam manajemen risiko dan manajemen keamanan Informasi SPBE dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kemenkumham, Selasa (20/08/2024).
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-9.OT.03.01 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Melalui Indikator Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diperlukan sosialisasi tata cara penyusunan dokumen penerapan Manajemen Risiko dan Manajemen Keamanan Informasi SPBE kepada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.
Bahwa Manajemen Keamanan Informasi SPBE harus diterapkan pada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Baca juga:
Wamenkumham Respon Aduan IPW ke KPK
|
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para operator manajemen risiko dari berbagai UPT diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan SPBE di setiap UPT.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menambahkan bahwa, tidak dipungkiri, pada penerapan SPBE akan ditemui kemungkinan permasalahan yang muncul berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan.
"Melalui penerapan manajemen risiko SPBE, risiko negatif dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar tujuan penerapan SPBE dapat tercapai, ” jelasnya.
(N.son/Reza)