Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus Karanganyar untuk Mewujudkan Profesionalisme dan Kedisiplinan dalam Sistem Kerja PPNPN

    Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus Karanganyar untuk Mewujudkan Profesionalisme dan Kedisiplinan dalam Sistem Kerja PPNPN

    CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar kini menerapkan sistem manajemen yang lebih terstruktur untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN). Dengan adanya Pedoman Sistem Manajemen Profesionalitas PPNPN (SIMPROPEN), diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPNPN secara lebih maksimal. PPNPN di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar terbagi dalam beberapa kategori, seperti PPNPN Driver, PPNPN Teknisi, PPNPN Dapur, PPNPN Perkantoran, PPNPN Taman dan Kebun, serta PPNPN Medis dan Terapis. Masing-masing bidang ini memiliki tugas dan fungsi yang dijabarkan secara rinci dalam buku SIMPROPEN, Kamis (21/11/24).

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ari Adi Kurniawan, menjelaskan bahwa tujuan penerapan SIMPROPEN adalah untuk membangun sistem yang lebih terstruktur dalam pengelolaan PPNPN. "Dengan SIMPROPEN, kami berharap setiap PPNPN dapat bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mematuhi aturan yang berlaku. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme di lingkungan Lapas, " ujarnya.

    Salah satu aspek penting yang diatur dalam SIMPROPEN adalah disiplin PPNPN, yang mencakup aturan mengenai presensi, jam kerja, serta batasan pengajuan izin atau cuti dalam setahun. "Semua PPNPN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan terkait presensi dan jam kerja yang telah ditentukan. Kami juga menetapkan klasifikasi izin dan cuti, dengan persyaratan yang jelas agar tidak terjadi kebingungannya, " tambahnya.

    Selain itu, SIMPROPEN juga menetapkan denda bagi PPNPN yang melanggar aturan, termasuk sanksi bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. "Kami juga menerapkan sistem pembayaran penghasilan pokok sesuai dengan ketentuan. PPNPN yang tidak masuk kerja wajib memberikan alasan yang sah, " jelas Ari Adi Kurniawan.

    Selain ketentuan tersebut, SIMPROPEN juga mencakup hal-hal terkait kontrak kerja PPNPN, proses penerimaan, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PPNPN. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan memperkuat integritas para pekerja di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.

    Ari Adi Kurniawan menyampaikan harapan besar, "Kami berharap dengan diterapkannya SIMPROPEN, semua PPNPN dapat menjalankan tugas dengan profesional, mematuhi aturan, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kelancaran operasional Lapas. Ini merupakan langkah maju untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih teratur dan efisien." Dengan sistem yang lebih terorganisir, diharapkan kualitas layanan dan pengelolaan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar semakin meningkat.

    #kemenimipasri #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar #pastiampuhpastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Implementasikan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri Sebelum Kembali Ke Masyarakat
    Apel Pagi Pegawai Lapas Permisan: Pandu Setiawan Terima Penghargaan Pegawai Teladan

    Ikuti Kami